Tidak menemukan informasi yang Anda cari?

Jangan khawatir, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik secara resmi melalui layanan kami.

Tugas

Tanggung jawab utama PPID dalam layanan informasi.

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik

Wewenang

Otoritas PPID dalam pengelolaan informasi publik.

  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
  • Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala sesuai dengan kebutuhan
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
  • Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak
  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis
  • Menugaskan PPID Pelaksana untuk membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring
Hubungi Kami