Tidak menemukan informasi yang Anda cari?

Jangan khawatir, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik secara resmi melalui layanan kami.

Secara Online

Akses Website
Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik di https://ppip.pekalongankota.go.id.
Pilih Menu
Klik menu Layanan kemudian pilih Pengajuan Keberatan.
Isi Data & Lanjutkan
Isikan nomor registrasi permohonan dan email pemohon, kemudian klik Lanjutkan.
Lengkapi Dokumen (Jika Diwakilkan)
Jika dikuasakan, penerima kuasa wajib mengupload:
  • Identitas diri penerima kuasa.
  • Dokumen surat kuasa.
Kirim Berkas Fisik (Khusus Kuasa)
Jika menggunakan surat kuasa, kirim fotokopi bukti diri dan surat kuasa asli ke Sekretariat PPIP-PPID maksimal 3 minggu setelah pengisian online.

Secara Offline

Datang ke Kantor
Kunjungi Desk Layanan Informasi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Jl. Majapahit Nomor 5 Kota Pekalongan.
Isi Formulir Keberatan
Minta dan isi FORM Keberatan yang disediakan oleh petugas.
Lampirkan Identitas
Sertakan fotokopi identitas diri sesuai dengan yang digunakan saat permohonan informasi.
Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
Jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain, wajib menyertakan dan menyerahkan Surat Kuasa.
Terima Bukti
Petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengajuan Keberatan sebagai arsip pemohon.
Hubungi Kami