Tidak menemukan informasi yang Anda cari?

Jangan khawatir, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik secara resmi melalui layanan kami.

Ilustrasi Informasi
1
Waktu Pengajuan

Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan, atau berakhirnya masa 30 hari kerja bagi atasan PPID untuk memberikan tanggapan.

2
Siapa yang Mengajukan?

Dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau kelompok orang dengan cara mendatangi langsung kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi.

3
Kelengkapan Berkas

Pemohon wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi dari petugas kepaniteraan.

4
Proses Penyelesaian

14 hari kerja setelah registrasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa, diawali dengan sidang ajudikasi non-litigasi tahap pemeriksaan awal.

Hubungi Kami