Jangan khawatir, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik secara resmi melalui layanan kami.
Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan, atau berakhirnya masa 30 hari kerja bagi atasan PPID untuk memberikan tanggapan.
Dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau kelompok orang dengan cara mendatangi langsung kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi.
Pemohon wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi dari petugas kepaniteraan.
14 hari kerja setelah registrasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa, diawali dengan sidang ajudikasi non-litigasi tahap pemeriksaan awal.